BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konstitusi
mengamanatkan agar pembangunan ekonomi Indonesia harus berdasarkan prinsip
demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia.
Penanaman modal merupakan unsur penting dalam menunjang keberhasilan program
pembangunan ekonomi nasional. Selain harus menjadi bagian dari penyelengaraan
perekonomiaan nasional, penanaman modal juga harus ditempatkan sebagai upaya
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan
teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalam sistem perekonomian yang berdaya saing.
Peraturan penanaman modal diperlukaan agar kegiatan modal di Indonesia dapat
berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan (khususnya modal asing) tidak
merugikan kepentingan pembangunan Indonesia (Soedijana, 2008).
Masalah modal asing di Indonesia sudah
sejak awal kemerdekaan menjadi bagian dari pemikiran aktual program ekonomi
Indonesia. Hal ini berkaitan dengan konsep perubahan ekonomi dari ekonomi
kolonial ke ekonomi nasional. Secara esensial konsep ekonomi nasional, salah
satu dimensinya adalah sebuah perekonomian dimana pemilikan, pengawasan, dan
pengelolaan dibidang ekonomi berada ditangan golongan pribumi (Muhaimin, 1990).
Dalam rangka
mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam penanaman modal, sistem hukum dan
sistem ekonomi harus dapat bersinergi dan saling mendukung secara positif.
Sebagai gambaran sinergisitas antara sistem hukum dan sistem ekonomi, Negara
mengatur sistem penanaman modal dalam UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal yang dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dengan
tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional yang berlandaskan demokrasi
ekonomi dan sesuai dengan tujuan bernegara.
Ketentuan hukum dan peraturan tentang
penanaman modal harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi,
karena perekonomian dunia ditandai dengan kompetisi antar bangsa yang semakin
kompetitif, sehingga kebijakan penanaman modal harus didorong untuk menciptakan
daya saing perekonomian nasional guna mendorong integrasi perekonomian
Indonesia menuju perekonomian global.
Berdasarkan
uraian diatas, maka perlu dilakukan sebuah kajian apakah UU No. 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal (UUPM) sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan sistem
ekonomi di Indonesia dan perlu juga di kaji bagaimana dampak positif dan dampak
negatif dari UUPM ini, dan penulis akan mengkaji mengenai substansi beberapa pasal-pasal yang dianggap telah inskonstitutional terhadap UUD
N RI 1945.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing Sudah sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Sistem Ekonomi di
Indonesia?
2.
Bagaimankah dampak posistif dan negatif dari
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing ?
3.
Apakah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal Asing dianggap telah inskonstitusional terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui dan memahami Apakah Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing
Sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan
Sistem Ekonomi di Indonesia.
2.
Mengetahui dan memahami Bagaimankah dampak posistif dan
negatif dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing.
3.
Mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal Asing dianggap telah inskonstitusional terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Kajian Tentang UU No. 25 Tahun
2007 (UUPM)
Indonesia
mempunyai falsafah hidup/ideologi pancasila, yang sekaligus menjadi Grundnorm/kaedah
dasar bagi sistem hukum Indonesia. lazimnya sistem hukum dan sistem ekonomi
berhubungan erat dengan ideologi yang dianut suatu Negara (Salim, 2005).
Penjabaran kelima sila dalam Pancasila termaktub dalam pembukaan UUD 1945, dan
dituangkan dalam pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945, sehingga semua
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia (termasuk dalam bidang
ekonomi) tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan pancasila.
Selain
menegaskan asas ekonomi nasional, UUD 1945 juga menyiratkan nilai nasionalisme
ekonomi. Rumusan nasionalisme ekonomi secara deduktif telah diformulasikan
dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 memuat ketentuan
mengenai semangat kebersamaan, semangat kekeluargaan, wadah usaha, dan
sumber-sumber ekonomi yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
Rumusan nasionalisme ekonomi Indonesia
menghendaki secara mutlak suatu restrukturisasi ekonomi Indonesia dari struktur
ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi bangsa merdeka dengan mayoritas
bangsa sebagai pelaku dan tulang punggungnya (Arief, 2002).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 33 Ayat
(1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945, sistem ekonomi Indonesia merupakan
demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan, dengan kata lain dapat disebut
sebagai demokrasi ekonomi kerakyatan. menurut Prof. Dr. Laica Marzuki (1999),
“ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi
rakyat.
Ekonomi
rakyat adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat
kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi
apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut
sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian,
peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan
masyarakat lainnya (Marzuki, 1999).
Setiap aturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perekonomian nasional harus berlandaskan pada jiwa dan semangat Pasal
33 UUD 1945 serta harus sesuai dengan sistem ekonomi nasional yang dianut UUD
1945, yakni demokrasi ekonomi dengan konsep ekonomi kerakyatan. Setiap aturan
perundang-undangan yang menyimpang dengan konsep, jiwa dan semangat ini, maka
berarti undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Indonesia sebagai Negara yang sedang
berkembang membutuhkan banyak modal untuk mengatasi masalah-masalah pokok dalam
upaya mensejahterakan rakyatnya, karena tingkat pertumbuhan penduduk di
Indonesia relatif tinggi, tetapi secara ekonomi relatif masih
terbelakang. Selain itu menurut MP. Todaro (1983) Negara yang sedang berkembang
memiliki ciri-ciri :
1.
Taraf hidup yang rendah
2.
Produktifitas
yang rendah
3.
Tingkat pertumbuhan populasi dan beban tanggungan yang
tinggi
4.
Angka pengangguran yang tinggi
5.
Ketergantungan pada ekspor hasil-hasil pertanian
6.
Dominasi, dependensi, dan vulnerabilitas dalam
hubungan-hubungan internasional.
Untuk keluar
dari tingkatan negara yang sedang berkembang, Indonesia harus mempunyai modal
yang besar dan mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya di
Indonesia.
Pengaturan
kebijakan tentang penanaman modal asing secara resmi untuk pertama kalinya
diatur dalam UU No. 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan undang-undang
ini banyak mengalami hambatan, undang-undang tersebut dicabut dengan UU NO. 16
Tahun 1958. Sejak zaman orde baru, kebijakan penanaman modal terbuka bagi
para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan
mensahkan UU No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian
direvisi dengan UU No. 11 Tahun 1970 (UUPMA), selain mengeluarkan peraturan
kebijakan tentang penanaman modal asing, pemerintah juga mengeluarkan peraturan
tentang penanaman modal dalam negeri, yaitu UU No. 6 tahun 1968 jo UU No. 12
Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, sehingga ada pemisahan
pengaturan tentang penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.
Setelah berlaku kurang lebih 40 tahun, kebijakan
penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri tersebut diganti dengan
UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM). Kebijakan baru ini
maksudkan untuk memenuhi tantangan dan kebutuhan untuk mempercepat perkembangan
perekonomian nasional melalui konstruksi pembangunan hukum nasional dibidang
penanaman modal yang berdaya saing dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Sejak berlakunya UUPM, maka terjadi perubahan secara signifikan tentang
kebijakan penanaman modal di Indonesia.
Undang-Undang
Penanaman Modal merupakan salah satu bagian dari paket perbaikan kebijakan
iklim investasi yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006
yang salah satu programnya adalah mengubah Undang-Undang Penanaman Modal yang
memuat prinsip-prinsip dasar, antara lain: perluasan definisi modal,
transparansi, perlakuan sama investor domestik dan asing (di luar Negative List), dan Dispute Settlement.
Paket perbaikan kebijakan ini didanai oleh Bank Dunia melalui utang program
yaitu, Development Policy Loan (DPL) III sebesar US$ 600 juta, utang
dalam bentuk technical assistance ini adalah utang jangka pendek yang mulai
disepakati sejak bulan Desember 2006 dan berakhir pada bulan Maret 2007
(Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 21-22/PUU-V/2007).
Sebagaimana
dijelaskan dalam Ketentuan Umum UUPM, modal adalah asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang
dimiliki oleh penanam modal yang memiliki nilai ekonomis, sedangkan
yang dimaksud dengan Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik
oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untukmelakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia.
Dikaji dari bentuk kebijakannya, maka UUPM
secara langsung mengabungkan kebijakan penanaman modal asing dan penanaman
modal dalam negeri melalui satu undang-undang.
UUPM
mengundang banyak kritik dari berbagai elemen masyarakat, karena pasal demi
pasal dalam undang-undang tersebut, dianggap lebih berpihak pada penanam modal
asing. Hal ini dapat kita cermati melalui pasal-pasal
yang dianggap inkontitusional, misalnya pada penjelasan Pasal 3 ayat (1)
huruf d UUPM yang berbunyi, “yang dimaksud dengan “asas perlakuan yang sama dan
tidak membedakan asal negara”adalah asas perlakuan pelayanan non diskriminasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanammodal
dalam negeri dan penanam modal asing maupun antarapenanam modal dari satu
negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.”
Pasal 3 ayat (1) huruf d UUPM
mengisyaratkan perlakuan yang sama terhadap penanam modal asing dan penanam
modal dalam negeri. Seharusnya penegasan perlakuan yang sama hanya berlaku
untuk penanam modal dalam negeri, agar penanam modal dalam negeri mendapat
prioritas yang utama. Perlakuan yang sama terhadap penanam modal asing dan
penanam modal dalam negeri tentu saja membuka peluang besar bagi para investor
asing untuk memperoleh kesempatan berivestasi disegala bidang. Prinsip
persamaan dan tidak membedakan antara pemodal asing dan pemodal dalam negeri
telah melanggar amanat konstitusi mengenai pengelolaan perekonomian nasional
karena mengarah pada liberalisasi ekonomi.
Pasal 8 Ayat (1) UUPM yang menyatakan
bahwa “Penanam
modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh
penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. hal
ini memberikan keleluasaan bagi penanam modal
untuk melakukan pengalihan aset (capital flight) dengan
leluasanya, sehingga akan memberikan suatu ketidakpastian bagi
tenaga kerja, karena sewaktu-waktu perusahaan dapat melakukan pengalihan aset (capital flight) dengan cara menutup perusahaan, merelokasi
usaha dan penanaman modalnya yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja
secara besar-besaran.
Dalam Pasal 12 UUPM disebutkan bahwa “semua bidang usaha terbuka
bagi kegiatan penanaman modal, kecuali terhadap bidang atau jenis usaha yang
dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.” Keseluruhan Pasal 12 UUPM menganut paham
liberalisasi ekonomi yang tidak sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia seperti
yang dimaksud UUD 1945 karena dilandasi pada semangat pemberian pembebasan
yang seluas-luasnya bagi para penanam modal dan mereduksi peran dan kedaulatan
negara yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Ketentuan Pasal 12 ayat (4) UUPM yang
mengatur tentang “kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang
terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang
terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden” memberikan
peluang besar kepada presiden untuk menentukan kriteria bidang usaha terbuka
sehingga akan berpotensi besar peraturan presiden sarat dengan kepentingan
pribadi dan kelompok-kelompok tertentu, terutama para pemodal asing.
Menyikapi
ketentuan Pasal 12 ayat (4) seharusnya bidang-bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan harus disebutkan secara jelas dalam undang-undang tersebut,
sebagaimana dahulu pernah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1967
Tentang Penanaman Modal Asing yang secara khusus mengatur tentang Badan Usaha
Modal Asing. Dalam pasal ini disebutkan dengan tegas bidang-bidang usaha
yang tertutup secara penguasaan penuh untuk penanaman modal asing : Pasal 6 Ayat (1), bidang usaha
yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
adalah sebagai berikut:
a. Pelabuhan-pelabuhan;
b. Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. Telekomunikasi;
d. Pelayaran;
e. Penerbangan;
f. Air minum;
g. Kereta api umum;
h. Pembangkit tenaga atom;
i. Mass media.
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 22 Ayat
(1) huruf a, b, dan c UUPM, yang mengatur :
1. Kemudahan pelayanan dan/atau
perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat
diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas
permohonan penanam modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan
dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat
diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat
diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan
dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat
diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun
c. Hak Pakai dapat diberikan
dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligusselama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat
diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal ini memberikan kemudahan pelayanan hak atas
tanah lebih lama daripada hak atas tanah yang diatur dalam UUPA, bahkan lebih
lama daripada hak atas tanah yang diberikan Pemerintah Kolonial Belanda dalam Agrarische Wet(AW) yang
hanya membolehkan jangka waktu penguasaan selama 75 tahun. Sebagai perbandingan
HGU dan HGB yang diberikan dalam UUPA selama 60 tahun untuk HGU dan 50 tahun
HGB sedangkan untuk HGU dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 HGU diberikan paling lama
95 tahun dan untuk HGB diberikan paling lama 80 tahun dan Hak Pakai paling lama
70 tahun.
Undang-Undang yang tidak didasarkan pada
tanggung jawab negara serta tidak didasarkan pada kebutuhan rakyat, secara
vulgar telah melawan konstitusi. UUPM merupakan upaya negara untuk berpaling
dari kewajiban konstitusionalnya dengan mengalihkan kewajiban tersebut kepada
kuasa modal. Pasal 33 UUD 1945 amandemen ke empat, terutama pada Ayat (3)
menyatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi secara
konstitusional, sama sekali tidak beralasan untuk menjadikan UUPM sebagai
instrumen untuk mensejahterakan rakyat bahkan sebaliknya, UUPM dapat
menyebabkan semakin tergantungnya bangsa Indonesia kepada kekuatan perekonomian
asing.
Secara garis besar UUPM menjanjikan
perbaikan iklim investasi dengan perbaikan diberbagai aspek baik yang
menyangkut penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri, tenaga kerja,
pengembangan UMKM, fasilitas terhadap penanaman modal, kemudahan perizinan dan
pelayanan, reposisi BKPM dan Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK).
Dengan adanya paket kebijakan ekonomi
tersebut diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah utama iklim investasi
dan prospek usaha di Indonesia. Sehingga baik investor dalam negeri maupun
asing dapat mulai memperhitungkan Indonesia sebagai pilihan dalam membuka usaha
ataupun memperluas usahanya. Kemudahan usaha dan prospek pasar Indonesia
menjadi daya tarik utama bagi investor untuk ekspansi usahanya, dengan harapan
dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dengan
terciptanya lapangan kerja yang luas.
2.2
UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING YANG INKONSTITUSIONAL
Pertentangan dapat dilihat pada
Pasal 3 ayat (1) huruf d UUPM mengisyaratkan perlakuan yang sama terhadap
penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Seharusnya penegasan
perlakuan yang sama hanya berlaku untuk penanam modal dalam negeri, agar
penanam modal dalam negeri mendapat prioritas yang utama. Perlakuan yang sama
terhadap penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri tentu saja membuka
peluang besar bagi para investor asing untuk memperoleh kesempatan berivestasi
disegala bidang. Prinsip persamaan dan tidak membedakan antara pemodal asing
dan pemodal dalam negeri telah melanggar amanat konstitusi mengenai pengelolaan
perekonomian nasional karena mengarah pada liberalisasi ekonomi. Lebih parah
lagi, pasal ini mengajak Indonesia menghambakan diri pada kekuatan perusahaan
multinasional dan mengesampingkan kepentingan nasional.
Dalam Pasal 12 UUPM disebutkan bahwa :
“semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman
modal, kecuali terhadap bidang atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan
terbuka dengan persyaratan.”
Keseluruhan Pasal 12 UUPM menganut paham
liberalisasi ekonomi yang tidak sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia seperti
yang dimaksud UUD 1945 karena dilandasi pada semangat pemberian pembebasan yang
seluas-luasnya bagi para penanam modal dan mereduksi peran dan kedaulatan
negara yang diamanatkan Pasal 33 UUD
1945.
Ketentuan
Pasal 12 ayat (4) UUPM bahwa :
“kriteria dan persyaratan bidang usaha yang
tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang
tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan
Peraturan Presiden”
Pasal ini memberikan peluang besar kepada presiden
untuk menentukan kriteria bidang usaha terbuka sehingga akan berpotensi besar
peraturan presiden sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok
tertentu, terutama para pemodal asing.
Selain itu, ketentuan dalam
Pasal 22 Ayat (1) huruf a, b, dan c UUPM, yang mengatur kemudahan pelayanan
dan/atau perizinan hak atas tanah, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak
Pakai bertentangan dengan UU yang lain atau lebih parah dari peraturan
kolonial, misalnya pasal ini memberikan kemudahan pelayanan hak atas tanah
lebih lama daripada hak atas tanah yang diatur dalam UUPA, bahkan
lebih lama daripada hak atas tanah yang diberikan Pemerintah Kolonial Belanda
dalam Agrarische Wet(AW) yang hanya membolehkan jangka
waktu penguasaan selama 75 tahun.
Sebagai perbandingan HGU dan HGB yang diberikan
dalam UUPA selama 60 tahun untuk HGU dan 50 tahun HGB sedangkan untuk HGU dalam
UU Nomor 25 Tahun 2007 HGU diberikan paling lama 95 tahun dan untuk HGB
diberikan paling lama 80 tahun dan Hak Pakai paling lama 70 tahun.
Walaupun pada pasal 33 UUD 1945
dengan tegas menginginkan ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi liberal, namun
dalam UUPM telah banyak terjadi penyimpangan terhadap norma dasar tersebut.
Jika konstitusi menginginkan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan segala sumber
kekayaan alam digunakan demi kepentingan rakyat, maka UUPM memberikan ruang
yang sebesar-besarnya bagi investor, baik asing maupun dalam negeri, untuk
mengeruk sumber daya alam Indonesia, tanpa memandang itu mensejahterakan atau
tidak bagi rakyat Indonesia.
Undang-Undang yang tidak didasarkan pada tanggung
jawab negara serta tidak didasarkan pada kebutuhan rakyat, secara vulgar telah
melawan konstitusi. UUPM merupakan upaya negara untuk berpaling dari kewajiban
konstitusionalnya dengan mengalihkan kewajiban tersebut kepada kuasa modal.
Pasal 33 UUD 1945 amandemen ke empat, terutama pada Ayat (3) menyatakan, Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi secara konstitusional,
sama sekali tidak beralasan untuk menjadikan UUPM sebagai instrumen untuk
mensejahterakan rakyat bahkan sebaliknya, UUPM dapat menyebabkan semakin
tergantungnya bangsa Indonesia kepada kekuatan perekonomian asing.
UUPM tidak sesuai dengan idiologi bangsa Indonesia,
UUPM ini juga tidak menganut sistem demokrasi ekonomi dengan paham ekonomi
kerakyatan namun menganut sistem neo-liberal yang lebih mengutamakan
kepentingan pemodal asing dan dalam negeri, memberi kebebasan dan kemudahan
pada para pemodal asing dan dalam negeri untuk menguasai berbagai sektor
penting di Indonesia, bukan dikuasai oleh negara demi kepentingan hajat hidup
orang banyak.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
:
1. UUPM tidak sesuai dengan idiologi
bangsa Indonesia, UUPM ini juga tidak menganut sistem demokrasi ekonomi dengan
paham ekonomi kerakyatan namun menganut sistem neo-liberal yang lebih
mengutamakan kepentingan pemodal asing dan dalam negeri, memberi kebebasan dan
kemudahan pada para pemodal asing dan dalam negeri untuk menguasai berbagai
sektor penting di Indonesia.
2. Dampak positif dari
UUPM adalah peluang masuknya investor asing lebih besar, serta adanya perbaikan
iklim investasi di Indonesia. Sedangkan dampak negatif dari UUPM adalah penanam
modal asing lebih diutamakan, sehingga undang-undang ini semakin memperkuat
pelembagaan neo-kolonialisme di Indonesia.
3.2 Saran
1.
Diharapkan dengan adanya Undang-undanmg
nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal asing yang dianggap sebagaian
masyarakat tidak sesuai dengan undang-undang Dasar negara Republik Indonesia
1945 ini pemerintah lebih memperhatikan
aturan perundang-undangan yang dibuat oleh para legislator yang dapat saja UU
tersebut hanya mementingkan beberapa pihak tanpa memperhatikan asas kemanfaatan
bagi masyarakat serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie,
Jimly, Konsilidasi Naskah UUD
1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta : PSHTN FHUI
Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, Jakarta : Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006;
Fatmawati, Struktur dan Fungsi Legislasi
Parlemen dengan Sistem Multikameral : Studi Perbandingan antara Indonesia dan
Berbagai Negara, Jakarta : UI Press, 2010;
Hatta,
Mohammad, Menuju Negara Hukum,
Jakarta : Idayu Press, 1977;
Kelsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan
Negara, terj. Raisul Muttaqien, cet. V, Bandung : Nusa Media, 2010;
Marbun, S.
F., Peradilan Administrasi
Negara dan Upaya Adninistratif di Indonesia, cet. III, Yogyakarta : FH UII
Press, 2011;
Sudikno, Mengenal
Hukum : Suatu Pengantar, edisi keempat, cet. II, Yogyakarta : Liberty,
1999;
Penemuan Hukum, Yogyakarta :
Penerbit UAJY, 2010;
Ranggawidjaja,
Rosjidi, Pengantar Ilmu
Perundang-undangan Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1998;
Soeprapto,
Maria Farida Indrati, Ilmu
Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, cet. XI, Yogyakarta :
Kanisius, 2006;
Suleman,
Zulkifli, Demokrasi untuk
Indonesia : Pemikiran Politik Bung Hatta, Jakarta : Kompas Media
Nusantara, 2010;
2.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal
3.
Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar